Listrik

Tarif Listrik Akhir Desember Tetap Stabil Bagi Seluruh Pelanggan Nasional

Tarif Listrik Akhir Desember Tetap Stabil Bagi Seluruh Pelanggan Nasional
Tarif Listrik Akhir Desember Tetap Stabil Bagi Seluruh Pelanggan Nasional

JAKARTA - Memasuki penghujung tahun, kepastian biaya listrik menjadi perhatian banyak pihak. 

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode 29 hingga 31 Desember 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan bagi seluruh pelanggan PLN di Indonesia.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri yang tengah bersiap menghadapi pergantian tahun. Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan dapat mengatur pengeluaran tanpa dibayangi kenaikan biaya listrik mendadak.

Struktur tarif yang berlaku pada akhir Desember 2025 merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025. Seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap menggunakan tarif yang sama.

Keputusan tersebut diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global dan domestik.

Kebijakan Pemerintah Jaga Kepastian Tarif

Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif bagi tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment. Aturan tersebut menjadi dasar dalam menetapkan tarif listrik nasional.

Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator makro ekonomi. Faktor yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan.

Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, pemerintah menilai tarif yang berlaku masih relevan dan tidak perlu disesuaikan hingga akhir Desember 2025. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan konsumen.

Tarif Pelanggan Rumah Tangga Tetap Berlaku

Bagi pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi, tarif listrik dipastikan tetap. Pelanggan subsidi dengan daya empat ratus lima puluh volt ampere dikenakan tarif sebesar Rp415 per kilowatt hour.

Sementara itu, pelanggan subsidi rumah tangga dengan daya sembilan ratus volt ampere tetap membayar tarif Rp605 per kilowatt hour. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan bagi kelompok ini karena termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif juga tidak berubah. Golongan dengan daya sembilan ratus volt ampere nonsubsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kilowatt hour.

Pelanggan dengan daya seribu tiga ratus volt ampere dan dua ribu dua ratus volt ampere tetap membayar Rp1.444,70 per kilowatt hour. Sedangkan rumah tangga dengan daya di atas enam ribu enam ratus volt ampere dikenakan tarif Rp1.699,53 per kilowatt hour.

Tarif Bisnis dan Industri Masih Sama

Di sektor usaha dan industri, pemerintah juga memastikan tarif listrik tetap stabil hingga akhir tahun. Untuk keperluan bisnis, pelanggan dengan daya enam ribu enam ratus volt ampere hingga dua ratus kilovolt ampere dikenakan tarif Rp1.444,70 per kilowatt hour.

Sementara itu, pelanggan bisnis dengan daya di atas dua ratus kilovolt ampere tetap menggunakan tarif Rp1.114,74 per kilowatt hour. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha.

Pada sektor industri, pelanggan dengan daya di atas dua ratus kilovolt ampere tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kilowatt hour. Untuk industri besar dengan daya sangat tinggi, tarif ditetapkan sebesar Rp996,74 per kilowatt hour.

Stabilitas tarif ini dinilai penting untuk menjaga daya saing industri nasional. Dengan biaya listrik yang terjaga, pelaku industri dapat mempertahankan perencanaan produksi dan investasi jangka menengah.

Fasilitas Publik dan Sosial Tidak Berubah

Selain rumah tangga dan dunia usaha, tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Untuk keperluan pemerintah, tarif berkisar antara Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kilowatt hour tergantung pada golongan dan tegangan.

Penerangan jalan umum tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kilowatt hour. Sementara itu, layanan listrik lintas golongan pada berbagai tegangan ditetapkan sebesar Rp1.644,52 per kilowatt hour.

Bagi keperluan pelayanan sosial, pemerintah juga menjaga tarif tetap rendah. Pelanggan sosial dengan daya empat ratus lima puluh volt ampere dikenakan tarif Rp325 per kilowatt hour.

Tarif pelayanan sosial lainnya berkisar antara Rp455 hingga Rp925 per kilowatt hour sesuai dengan besaran daya. Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas sosial, pendidikan, dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik hingga 31 Desember 2025, pemerintah berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga. Kepastian ini juga menjadi penutup tahun yang memberikan rasa aman bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index